Labels

Showing posts with label Juli. Show all posts
Showing posts with label Juli. Show all posts

Saturday, 30 July 2011

Telaah Sistem Jaminan Sosial

Dilansir dari Majalah Gatra edisi 28 Juli - 03 Agustus 2011

Judul Buku     : Sistem Jaminan Sosial Nasional, Mewujudukan Amanat Konstitusi
Penulis          : Sulastomo
Penerbit        : Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Cetakan        : Pertama, Juni 2011
Tebal           : xii + 148 halaman
ISBN            : 978-979-709-575-8

Secara garis besar, arah negara Indonesia sejatinya adalah negara kesejahteraan yang lupa jati diri. Negara ini berdiri dengan gagasan visioner para pendiri bangsa yang merekomendasikan secara tegas titik sejahtera  bagi seluruh bangsa. Buktinya, dalam alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, tertulis “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Selain penegasan negara kesejahteraan juga ditunjukkan dengan pembentukan pasal tentang perekonomian dan tentang kesejahteraan dalam bab XIV, masing-masing; Pasal 33 dan Pasal 33 Ayat 1.

Persoalannya, bagaimana amanat itu bisa terimplementasi baik. Praktis, dalam sejarah Indonesia selama ini, praksisi ke arah negara kesejahteraan itu dimulai pada tahun 1968, berdasarkan SK Presiden No. 230/1968, lantas diberlakukan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pegawai negeri dan penerima pensiun dan hari tua. Dan untuk menjembataninya, didirikanlah PT Taspen bagi PNS, PT Asabri bagi TNI/ Polri, dan PT Jamsostek bagi pegawai swasta. Namun sampai dewasa ini, neraca pengelolaan jaminan sosial pekerja masih nampak tak jelas dan simpang siur. Ada intriks, ketika sebagian besar jaminan bagi PNS menjadi beban APBN, sementara jaminan pekerja swasta tak terpenuhi karena pemberi kerja tak kuasa memberikannya. Dalam catatatn Sulastomo, praktis hanya sekitar 20 persen dari 230 juta penduduk Indonesia yang mampu merasakan jaminan sosial. Buku berjudul “Sistem Jaminan Sosial Nasional, Mewujudukan Amanat Konstitusi” ini mencoba menelaah dan mengkritisi secara mendalam ihwal agenda penetapan dan perwujudan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Mengingat, dalam sejarahnya masih terkendala salah urus dan belum menyentuh seluruh penjaminan kesejahteraan bangsa seperti amanat konstitusi. Ikhtiar penulisan Sulastomo, tersentuh dengan bagaimana ia menelurkan gagasan dan pengalamannya menghadapi problem dalam pelaksanaan SJSN, selain ada sisi nasihat dan harapan agar Tim SJSN bersikap arif dan adil. Dalam buku ini, Sulastomo menyajikan nilai ungkap yang masih sebatas opini. Ada ulasan mendalam tentang; bagaimana perwujudan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga jaminan Kematian (JK).

Kemudian, adalah UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin agar setiap peserta dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup minimal yang laik menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Kini, pemerintah dan DPR telah sepakat menggodok kembali UU SJSN itu, namun ada keterkatungan ihwal tarik ulur penghapusan empat bab dan 30 Pasal dalam daftar inventarisasi masalah, ini terkait selubung ekonomi-politik dari pelbagai kepentingan. Maka dibentuklah pansus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang ujungnya juga merevisi UU BPJS juga. Terkait ini Jusuf Kalla saat SJSN digodok menjabat Menko Kesra ikut menyarankan agar sembilan prinsip tetap dipertahankan, yakni; kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan status kedudukannya badan hukum publik berbentuk wali amanah bukan BUMN. (hlm. IX)

Pansus RUU BPJS bersandar Hak Inisiatif DPR (2009-2014) memiliki program kerja 47 hari, tanggal 9 Mei- 15 Juli 2011. Dalam buku ini, Sulastomo, yang pernah menjadi ketua tim SJSN, menjabarkan ada inisiatif lain BPJS untuk melebur empat BUMN tadi. Secara ekonomi, hal itu akan menimbulkan konsekuensi ekonomi-politik. Penggabungan ini akan menimbulkan rush atau pencairan dana Jamsostek dalam jumlah besar. Demikian pula dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki banyak nasabah. Dalam tataran kebijakan praktis, BPJS bermaksud menyediakan perlindungan sosial, mencakup bantuan sosial atau jaminan sosial serta asuransi sosial secara universal bagi seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi, secara konseptual, penggabungan tersebut tidak berakar pada filosofi perlindungan sosial yang sebenarnya.

Selanjutnya, konsep perlindungan sosial, jaminan sosial, atau bantuan sosial adalah bentuk perlindungan kesejahteraan sosial bagi kelompok paling rentan yang tidak memiliki penghasilan layak. Negara wajib menyediakan perlindungan sosial terhadap kelompok ini. Sedangkan asuransi sosial adalah jenis perlindungan yang diberikan melalui kepesertaan dengan membayar premi tertentu. Jika dua konsep ini digabung, akan menimbulkan kerancuan, baik pada jenis layanan sosial yang diberikan maupun hak-hak dari peserta BPJS. Bahkan, ada slentingan dibukanya kesempatan investasi asing dalam SJSN, malah akan menjabarkan keterbingungan nilai penjaminan itu sendiri. Sekali lagi, menyiapkan jaminan sosial bagi rakyat merupakan tanggung jawab negara. Maka dari sana, dituntut keseriusan dan tanggung jawab atas pengelolaannya. Seluruh bangsa pasti berharap dengan tercapainya amanat perwujudan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga.

Peresensi adalah Muhammad Bagus Irawan, peneliti Idea Studies IAIN Walisongo, Semarang.

HAM di Mata Nurcholish Madjid

Dilansir dari Perada Koran Jakarta edisi Selasa, 26 Juli 2011

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/67562

Judul Buku    : Islam dan Hak Asasi Manusia Dalam Pandangan Nurcholish Madjid
Penulis          : Mohammad Monib dan Islah Bahrawi
Penerbit        : Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tahun            : 1, 2011
Tebal             : 384 halaman
Harga            : Rp80.000,-

Membincang seputar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, tentunya kita masih ingat dengan pelbagai kasus pelanggaran yang tak selesai, bahkan tak terjamah hukum, masih gentayangan menjadi catatan gelap semisal; kasus Tanjung Priok, Penembakan Misterius, Talangsari, Kasus Semanggi, kasus Trisakti, pembunuhan Munir dan lain sebagainya.

Dari sini ada pertanyaan, sampai di manakah letak penghargaan HAM bangsa ini? Mengapa masih saja muncul kasus pelanggaran HAM yang terjadi? Menjadi indikasi bila wacana dan pelaksanaan HAM tidaklah populer di mata sebagian besar bangsa.

Padahal, secara historis, masyarakat Indonesia mulanya menjelma dan memproklamirkan kemerdekaan dalam wadah negara-bangsa dilandaskan pada titik kesadaran akan HAM tertinggi, setelah tiga abad diperbudak kolonialisme dan imperialisme.

Wacana HAM ini pun dirumuskan dalam falsafah dan ideologi bangsa yang tertuang dalam sila-sila Pancasila, Mukaddimah, dan pasal-pasal UUD 1945. Namun, implementasi dari nilai HAM sendiri masih dalam ruang kosong. Menyoroti hal ini, guru bangsa dan pemikir visioner Nurcholish Madjid (Cak Nur) pernah menyatakan, bila perwujudan HAM Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab.

Pandangan Cak Nur ini dirasa cukup beralasan, bagaimana imaji masyarakat kita tak lepas dari ritus agama dan kultural yang terakomodasi dalam implementasi kontekstual negara.

Buku berjudul Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nurcholish Madjid ini hadir guna merangkum dan mengelaborasi wacana, pandangan, dan gagasan HAM ala Cak Nur yang identik dengan angin keislaman.

Kita mengenal Cak Nur sebagai “lokomotif” pembaharuan Islam Indonesia, begitu rajin menelurkan gagasan yang bernas-walaupun dalam sejarahnya, ia termasuk cendekiawan yang kontroversial dan disalahpahami. Cak Nur menarik garis panjang bila HAM bukanlah hal baru, bahkan HAM ada sepanjang keberadaan manusia.

Kemudian, ia mengisahkan pelanggaran HAM pertama kali adalah tindak pembunuhan Qabil atas Habil, anak dari Adam dan Hawa. Dari kisah itu, Al Quran menegaskan prinsip HAM pertama yakni hak hidup yang harus dihormati dan dilindungi.

Kemudian dipertegas dalam QS Al-Maidah 32; bila siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka soalah-olah dia membunuh seluruh manusia. Dan siapa yang memelihara kehidupan manusia, seolah-olah dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya (hlm 113).

Bagi Cak Nur, HAM sejatinya mengadopsi nilai Islam yang inklusif. Kemudian, ia membedakan antara konsep HAM islamis yang berbenturan dari konsep HAM barat yang begitu sekuler. Di sini diangkat pandangan Cak Nur pada HAM islamis dan perwujudannya menghadapi beberapa kasus: hukuman mati, aborsi, nikah beda agama, eutanasia, dan lainnya. Dalam kasus aborsi, jelas bila dilakukan semena-mena adalah pelanggaran hak hidup bayi.

Dalam fiqhiyyah kita mengenal empat madzhab besar di Indonesia, kesemuanya memiliki pemahaman berbeda menyangkut kebolehan aborsi. Namun, kesemuanya bisa ditarik, aborsi dibolehkan hanya ketika dalam keadaan gawat darurat yang menghadang kelahiran bayi. Semisal pada kasus thalassemia yang tak bisa ditangani kedokteran dan berakibat buruk pada keberadaan janin.

Di sini berlaku kaidah ushul fiqh; "al-dlaruratu tubihul mahdzurat" (keadaan darurat membolehkan hal terlarang) dan "idza ta'aradlatul mafsadata-i ru'iya a'dzamuhuma dlararan bi'rtikabi akhaffihima" (jika dua keburukan menghadang, harus dihindari yang lebih berat bahayanya dengan menempuh yang lebih ringan).

Buku ini cukup komprehensif menjabarkan pemikiran Cak Nur tentang Islam dan HAM. Dalam penyusunan, kedua penulis menghadirkan pelbagai makalah, tulisan Cak Nur di media, buku Cak Nur sendiri, buku tentang Cak Nur, dan data pendukung lainnya.

Buku ini bisa menjadi teman duduk secara khusus bagi peminat kajian HAM dan Cak Nur, juga bagi masyarakat pada umumnya.

Peresensi adalah Muhammad Bagus Irawan, mahasiswa Tafsir Hadist IAIN Walisongo Semarang

Menguak Dilematisasi Hukum

Dilansir dari Koran Jakarta edisi Selasa, 19 Juli 2011

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/66993

Judul : Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia
Penulis : Abdul Aziz Hakim
Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Tahun : 1, 2011
Tebal : xii 284 halaman

Berbicara tentang tatanan negara hukum dan demokratis di Indonesia, tentunya kita bisa ambil contoh bagaimana kasus Prita bisa mencuat. Secara demokratis, Prita selaku warga negara tentunya memiliki kebebasan hak bersuara, untuk mengeluh dan mengkritik pelayanan RS OMNI Internasional.

Namun, apa jadi, akibat kritiknya di dunia maya, malah menjadi batu loncatan gugatan pencemaran nama baik, hingga menjebloskan Prita ke hotel prodeo. Secara hukum, tampaknya sah saja hal itu dilakukan, namun, secara hukum
positif, nilai kemanusiaan yang coba digali perangkat hukum Indonesia tampak masih jauh dari harapan.

Kasus Prita yang kini sedang dalam proses akhir Pengajuan Kembali Mahkamah Agung, sudah jelas menempatkan warga lemah menjadi sasaran murka hukum. Padahal, bila diadakan jajak pendapat seluruh bangsa Indonesia, saya sependapat bila mayoritas akan setuju dan mendukung kebebasan bagi Prita.

Buku berjudul Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia gubahan Abdul Aziz ini, sejatinya mencatat dan mengkritisi ekspresi dan implementasi tatanan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pikiran penulisan, menempatkan
kritik Aziz tertuju pada tumpang-tindih dan karut-marutnya pertimbangan hukum atas dasar paradigma positivisme.

Paradigma ini menempatkan hukum hanya sebagai seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum). Padahal, di sini hukum harus sebagai alat legitimasi bagi seluruh bangsa, tak pandang bulu. Akibatnya, arah kebijakan hukum di Indonesia selalu dibopengi oleh kepentingan aparat negara dan elite penguasa yang berduit, sedang rakyat bawah menjadi korban legitimasi konsepsi hukum positivisme yang berpeyorasi apik.

Konsepsi negara hukum semestinya bukan hanya wacana semata di setiap negara. Ia harus ada dan berjalan adil dan bersih dalam prakteknya. Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, amandemen keempat 2002, konsepsi negara hukum atau rechtstaat, yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3). Dalam konsep negara hukum, hukumlah yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.

Namun di negara kita, implementasi penegakan hukum itu masih menjadi barang langka, dan bahkan hanya mitos belaka. Tak ayal upaya dan wacana penegakan hukum di Indonesia hanya sejalan dengan dilematisasi program yang tak akan berjalan. Mengingat kondisi perangkat hukum sudah terlalu menyimpang dan melenceng dari konsep idealnya. Ini terbukti dengan adanya beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan aparat negara. Korupsi semakin merajalela tanpa ada penegakan hukum yang setimpal. Akhirnya, negara hukum pun hanya menjadi simbol paradoksal dan labirin usang bagi bangsa ini.

Secara subtantif, negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya. Di mana, kekuasaan negara dibatasi oleh hukum, sehingga segala tingkah lakunya harus berlandaskan hukum. Namun, kesadaran semacam ini tampak belum membudaya dalam penegakan hukum di Indonesia. Tak pelak, orientasi hukum cenderung berubah menjadi alat pencoreng suatu tindakan, entah itu tindakan penyelenggara negara atau pun rakyat sendiri. Akhirnya, identitas bangsa dan negara akan dinilai dan terlihat dari bagaimana wajah penegakan hukumnya. Tentunya, kita berharap Indonesia akan menjadi negara hukum yang sejati, menegakkan keadilan dan kebersihan.

Peresensi adalah Muhammad Bagus Irawan, aktivis Idea Studies IAIN Walisongo Semarang.