Labels

Friday, 6 January 2012

Korupsi Memilukan Indonesia

Dimuat di Koran Jakarta edisi 5 Januari 2012
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/80085

Judul : Korupsi yang Memiskinkan
Editor : Maria Hartiningsih
Penerbit : Buku Kompas, Jakarta
Tahun : 1, September 2011
Tebal : xiv 370 halaman
Harga : Rp65.000


Tidak dimungkiri, wajah Indonesia terkenal dengan korupsi yang memiskinkan rakyatnya. Entah sindrom apa yang tengah menulari watak masyarakat kita hingga tak bisa lepas dari jerat laku kotor itu. Di sini demi kuasa sesaat, moral dan agama sama sekali tak bergerak. Buku Korupsi yang Memiskinkan ini menempatkan ulasan mendalam ihwal korupsi dan kemiskinan Indonesia.

Buku antologi hasil ejawantah analisis pakar, seminar, dan sorotan harian Kompas ini mencoba mengurai dan menelaah akar masalah dengan korelasi fakta koruptif yang menggejala dan memiskinkan. Bisa dibenarkan dalam catatan Try Haryono, miskin bukanlah kutukan. Kemiskinan juga bukan disebabkan mereka malas, tak mau bekerja keras. Sebenarnya, masyarakat kita sudah memiliki etos kerja kuat seperti yang ditunjukkan nenek moyang kita.

Secara embrio, kemiskinan lebih bersifat multidimensi. Bila ditelaah, kemiskinan di negeri ini lebih disebabkan karena faktor struktural yang dibuat manusia, baik struktur ekonomi, sosial, politik, maupun budaya. Mereka yang termiskinkan terkungkung dalam suatu lingkaran, dan diistilahkan oleh pakar sebagai vicious circle of proverty (hlm 18). Paradigma kebijakan yang salah kaprah telah menyulut pelbagai kebocoran dan menyabotase hak-hak rakyat.

Dalam catatan Sri Hartati, politik anggaran yang tak memihak orang miskin telah berurat nadi. Bagaimana 40 persen lebih APBN kita terkuras belanja rutin birokrasi yang ternyata tak mampu menjalankan fungsinya secara benar, bahkan sering tersandung korupsi. Penguasa sebenarnya sadar dengan permasalahan kemiskinan.

Di perdesaan lebih parah, bagaimana sumber kehidupan masyarakat dirampas untuk kepentingan pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pelbagai insfrastruktur yang semuanya memihak pemodal kuat. Nahasnya, mereka tampaknya dipandang sebelah mata oleh penguasa. Ada kesan, akibat bencana korupsi, pemiskinan seolah dijadikan aset dan harus dipertahankan.

Buku ini terbagi ke dalam tiga bab besar, yakni "Kemiskinan dan Kebijakan Publik", "Korupsi, Hukum dan Tata Kelola", dan "Rujukan". Selain itu, buku ini diawali pengantar berjudul provokatif, "Korupsi, Pembusukan Masif Kolektif" oleh Maria Hartiningsih. Di dalamnya dielaborasi gagasan "solusi terbatas" yang berupa revitalisasi secara ketat dan keras dengan prinsip-prinsip hidup bersama—mampu memaksa pejabat yang melakukan pembohongan publik—berfungsi efektif.

Peresensi adalah Muhammad Bagus Irawan, aktivis Idea Studies IAIN Walisongo, Semarang.




Monday, 2 January 2012

Memaknai Rayuan Populer

Dimuat di Koran Jakarta edisi 30 Desember 2011
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/79614

Judul : Memahami Budaya Populer
Penulis : Jhon Fiske
Penerbit: Jalasutra, Yogyakarta
Tebal : xii 240 halaman
Harga : Rp54.000

Diskursus populer memang unik. Selalu ramai didengungkan baik formal maupun nonformal. Kata "populer" dalam kamus KBBI 2008 adalah sesuatu yang dikenal dan disukai banyak orang. Istilah "popular" sejatinya hadir dari Bahasa Inggris pada abad-15, digunakan sebagai konotasi negatif dalam hukum dan politik, dengan arti rendah, dasar, vulgar, dan masyarakat kebanyakan.

Dalam perkembangannya, sejak akhir abad-18, populer hadir meluas dengan proyeksi positif, penekanan pada kelas dan penyatuan segala budaya. Dari sana, populer terus merajut hingga disebut menjadi sebuah budaya (pop culture). Sayangnya, pamor populer semakin riuh dibopengi sebagai alat ekonomi. Menempatkan populer, sebagai garda bisnis dan periklanan yang strategis.

Walhasil, rayuan populer dengan segala atribut yang dibawanya kerap menjerumuskan orang pada gelegar konsumerisme. Begitu pun arus populer hadir di negeri Indonesia lewat media massa, dan iklan di jalanan. Segmentasi populer yang luas, berakibat pada riuhnya kaum muda berlomba memburu produk pencipta rasa pop ini.

Buku berjudul Memahami Budaya Populer ini menaja pemahaman dasar ihwal budaya populer. Jhon Fiske tak tanggung menyajikan teori pop-nya lewat simbol realitas pop yang booming. Istilah pop amat terkait dengan pemodal, industri, produk, media massa, iklan, konsumen, dan uang. Sebut saja dalam fashion, ketika menjabarkan mode pop celana jins, ternyata ditunggangi kepentingan untung-rugi.

Secara kronologis, model populis celana jins terus berkembang beraneka rupa, mulai dari Skinny Jeans hingga Cut Bray. Kesemuanya menghadirkan budaya pop dengan kucuran uang berbeda. Selain itu, budaya populer telah menjadi corong yang dikonstruksi, bukan sesuatu yang berjalan alamiah. Pop telah menjadi berkas industri. Tak pelak, mengikuti budaya populer bisa dibilang memperbudak diri sendiri dengan kesadaran.

Budaya populer berbanding lurus dengan iktikad konsumerisme. Ketika seseorang mengikuti perkembangan populer, ia terus-menerus mengeluarkan uang mengikuti gaya populer saat itu. Di sinilah kedangkalan populer dirasakan. Kriteria populer terus berkembang melesat seiring berkembanganya zaman, meninggalkan kriteria populer sebelumnya. Walhasil, budaya populer mewabah sesuai hasrat yang timbul akibat propaganda media dan periklanan. Buku karya Jhon Fiske ini mampu membuka wawasan kesadaran pembaca.

Bagaimana pembaca mampu menaja rayuan populer, disajikan dengan bahasa sederhana. Patut menjadi bacaan siapa saja. Sekali lagi, populer dengan arti gaya, style, ide, perspektif, dan sikap yang benar-benar berbeda dengan budaya arus utama telah menjadi alat rayuan konsumtif.

Muhammad Bagus Irawan, pegiat Idea Studies IAIN Walisongo Semarang.



Mengurai Catatan Konflik Akhir Tahun

Opini ini dimuat di Harian Pelita edisi 2 Januari 2012

Oleh Muhammad Bagus Irawan*

Banyak catatan konflik yang terukir menjelang penutupan rapor 2011. Setidaknya, ada tiga konflik berdarah yang terjadi di Papua, Mesuji, dan Bima, telah mendedahkan gejala gunung es konflik yang tak kunjung usai. Bila menilik tragedi di atas, sayang memang, tak ada indikator dan solusi jelas yang mampu meredam letupan konflik itu. Tak pelak, drama horor yang tersaji selalu menampilkan kegalauan dan simpati semata. Tanpa adanya penyelesaian tuntas.

Pertama, konflik yang terjadi di tanah Papua. Tanggal 10 Oktober 2011 terjadi pembubaran demo buruh di Timika yang menuntut kenaikan gaji. Akibatnya memakan seorang korban tewas dan puluhan luka-luka. Sejatinya, konflik Papua bisa dikatakan sangat kompleks, karena tersulut indikator politik, ras dan budaya, kelas sosial dan lainnya. Semuanya bermuara pada trigger (letupan konflik) berdirinya PT Freeport Indonesia di Timika 1967. Dalam sejarahnya, tercatat ihwal konflik Papua yang terjadi di sekitar lahan PT Freeport. Bisa disimpulkan bila, konflik warga Papua selalu terjadi akibat rasa kekecewaan terhadap pemerintah dan PT. Freeport.

Mengapa rakyat Papua begitu kecewa dan benci terhadap kehadiran Freeport? Dalam catatan Thomas Koten (2011), merujuk pada para tokoh adat Papua, Freeport bukan hanya “kawin" dengan kakaknya, tetapi juga dengan adiknya. Artinya, dengan begitu rakusnya Freeport tak hanya menggali dan menguras endapan emas pada sebuah gunung, namun juga gunung lainnya.

Akibatnya, tak lain berbuah kerusakan alam yang parah. Contohnya, munculnya lubang raksasa sedalam 700 meter lebih pada gunung “kakak”(Yet Segel Ongop Segel). Padahal dalam adat, gunung ini dikiaskan sebagai gunung keramat bagi Suku Amungme. Tak hanya itu, tiga sungai utama di wilayah Mimika, yakni Sungai Aghawagon, Sungai Otomona, dan Sungai Ajkwapan kini telah tercemar limbah kimiawi beracun dan tak lagi bisa dipergunakan bebas. Tragisnya, apa yang dibayarkan PT Freeport terhadap warga Papua sangat tak sebanding dengan kerugian besar yang dialaminya. Selain, pemerintah pusat juga tak bisa berbuat apa-apa. Walhasil endapan panas emosilah yang akan terus meletup-letup.

Kedua, konflik berdarah Mesuji. Kasus ini sebenarnya sudah lama namun tak tuntas. Hingga mencuat kembali setelah lembaga adat Megoupak melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR dengan bukti rekaman video amatir yang memuat gambar pemenggalan kepala. Dengan harapan, agar membangkitkan nurani wakil rakyat segera menyelesaikan kasus sengketa agraria di kawasan Register 45 itu.

Sejatinya, kawasan Register 45 ditetapkan sebagai hutan kawasan negara (HKN) berdasar Keputusan Menteri Kehutanan No.785/Kpts-II/1993 tanggal 22 November 1993 tentang Penetapan Kawasan Hutan Produksi Register 45. Ketetapan itu kemudian diperkuat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/kpts-II/1999 serta Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000. Kawasan seluas 43.100 hektare (ha) yang terdapat di Kabupaten Mesuji ini secara formal diperuntukkan sebagai areal hutan dengan konsep hutan produksi tanaman industri (HPTI). Ini ditegaskan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 93/Kpts-II/1997 tanggal 17 Februari 1997 tentang Penetapan Pemberian HPHTI kepada PT SIL.

Bila ditelisik lebih jauh, sesuai catatan JPPN (2011), sejak 1997 di kawasan yang dinamai register 45 tersebut memang acap timbul bentrok antara warga dan pengelola lahan PT Silva Inhutani. Kericuhan selalu timbul karena upaya penggusuran terhadap warga yang menduduki daerah tersebut. Di hutan negara itu, memang ada ribuan penduduk yang mendiami sejumlah titik. Mereka membentuk perkampungan sendiri-sendiri. Antara lain, Pelitajaya, Karya Jaya, Moro-Moro, Tanjung Harapan, Stajim, Umbul Patuk, Palirik, Tugu Roda, Suko Agung, Umbul Alang, dan Talang Gunung. Total, ada sekitar 12 ribu KK yang mendiami kampung-kampung itu. Permasalahannya, seluruh kampung tersebut dianggap ilegal oleh PT Silva Inhutani maupun Pemkab Mesuji, kecuali Talang Gunung yang memang dihuni warga asli.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, termasuk merambah hutan. Inilah yang menjadi dasar Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung yang dibentuk gubernur Lampung melalui SK No. G/354/III.16/HK/2010 sejak awal bulan November bergerak. Di sinilah perlu ada fokus jelas dari pemerintah ihwal nasib para penduduk yang terancam haknya.

Ketiga, konflik agraria di Bima, Nusa Tenggara Barat. Secara kronologis, konflik pecah pada 24 Desember lalu, bentrokan antara polisi dan para pengunjuk rasa tak terhindarkan dan merenggut korban. Para pengunjuk rasa dibubarkan secara paksa setelah beberapa hari melakukan aksi menuntut pemerintah daerah membatalkan izin pengelolaan tambang yang baru dikeluarkan karena khawatir akan merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap mata pencaharian mereka. Seperti kasus lainnya, lagi-lagi lemahnya kebijakan pemerintah memihak rakyat menjadi selubung pemicu konflik.
Senada dengan perkataan Irwandi Arief, ahli pertambangan ITB. Bila bentrok serupa sudah sering terjadi, dan seluruhnya dimulai dari ketidaktanggapan pemerintah terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi dalam usaha tambang. Di sini, ada indikasi besar ihwal bolongnya sistem operasi stakeholder. Dari konflik agraria yang muncul, adalah buah kebrobrokan birokrat yang melakoni tindak KKN. Sekali lagi, akibat KKN rakyat merana dan berkonflik. Bila kondisi ini tak segera ditanggapi, tak ayal konflik lainnya akan meledak seketika.

Resolusi Konflik
Secara substansi, konflik selalu tegak lurus dengan trigger yang muncul. Konflik bermula dari kata kerja Latin configere yang artinya saling memukul. Secara sosiologis, konflik dimaknai sebagai dinamika sosial antara dua orang atau lebih (kelompok) dimana salah satu atau kedua kubu berusaha menyingkirkan kubu lain dengan menghancurkan atau membuatnya tak berdaya. Konflik menyebabkan keadaan genting dan galau, baik dari pihak yang bertikai juga masyarakat sekitarnya. Bagaimanapun, konflik ini butuh penanganan agar bisa rampung dan damai. Salah satunya adalah resolusi konflik.

Adapun, upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Nasional Penyelesaian Konflik Agraria patut diacungi jempol. Upaya itu guna menindaklanjuti maraknya konflik yang bersumber pada pertanahan yang terjadi di Indonesia. Tentunya kita berharap penuh akan kinerja nyata tim itu, sebagai upaya resolusi konflik. Dan penulis memandang, bila konflik terjadi akibat penyelewengan terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sebagai substansi resolusi, perlu disandarkan harmonisasi sebagai bagian bangsa. Bahwa, sejatinya rakyat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup. Darinya, harus dibingkai kuat dalam jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”. Semoga.

*Penulis adalah peneliti Idea Studies IAIN Walisongo Semarang.