Labels

Saturday, 2 June 2012

Asvi Mengurai Sejarah Tokoh Nasional




Judul Buku  : Bung Karno dan Kemeja Arrow

Penulis       : Asvi Warman Adam

Penerbit     : Buku Kompas, Jakarta
Tahun         : 1, Februari 2012
Tebal          : 267 halaman
Harga         : Rp50.000,-
ISBN          : 9789797096236
Peresensi   : Muhammad Bagus Irawan, Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang 

Fakta sejarah lebih dekat dengan manifestasi cita, rasa, lakon manusia yang patut diperjuangkan. Lewat sejarah seorang tokoh bisa dikenal, kemudian diteladani ataupun dihujat. Dimanapun itu, sejarah laksana air yang telah, tengah, dan akan mengubah rona kehidupan, memiliki daya keramat yang selalu menjadi mata pelajaran tiap-tiap bangku sekolah. Sayangnya, sejarah kerap dipelintir oleh pihak berpatronase (pemangku kuasa), karena motif dan kepentingan terselubung yang kompleks, apakah itu dari segi politik, ekonomi, status sosial, dan lainnya. Begitupun dengan sejarah di negeri ini, tak luput dari pesanan dan sinisme kelompok itu. 
Sebagai contoh, barangkali dalam pandangan populer bangsa Indonesia kini, SBY menjadi presiden yang keenam (Soekarno, Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY). 



Anggapan ini dinilai benar secara massif, namun kenyataannya masih menisbikan dua tokoh, yakni Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat. Bangsa ini tak boleh melewatkan peran Sjafruddin yang menjadi “penyelamat bangsa” atas jasanya menjadi Presiden Darurat Republik Indonesia (PDRI). Juga, Assaat yang sempat dilantik sebagai presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Sayangnya kedua tokoh itu acap tak tertulis dalam buku sejarah, apakah karena ketidaktahuan atau kesengajaan? Sebagaimana diketahui, Sjafruddin Prawiranegara dicap ‘hitam’ karena keterlibatannya dalam  aksi Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI). Kemudian Assat jarang disebut karena tidak dipahami bahwa ia menjabat kepala negara saat RI menjadi bagian dari RIS, kala itu memang sebagian rakyat menolak pembentukan RIS oleh kerajaan Belanda. Pastinya ada banyak motif yang menengarai penulisan sejarah ini.



Kembali, Asvi Warman Adam, sang pakar sejarah nasional hadir untuk menaja dan mengurai benang kusut misteri sejarah tokoh nasional. Buku teranyarnya kali ini bertajuk tanda tanya “Bung Karno dan Kemeja Arrow”.  Sepintas timbul pertanyaan, apa kaitannya kemeja merk Arrow dengan sang proklamator negeri ini?  Kodifikasi setebal 267 halaman ini secara bernas mengisahkan sederet sentilan sejarah tokoh nasional yang patut diluruskan dalam sudut pandang Asvi. Sejatinya, buku ini adalah antologi artikel Asvi di pelbagai media massa nasional dan daerah sepanjang tahun 2009 sampai 2011. Dengan sedikit olesan kata dan perbaruan kasus, antologi itu lantas dibagi kedalam beberapa bab yang seirama dan dijilid menjadi buku ulasan sejarah Asvi yang keenam dari penerbit Kompas.



Dalam judul awal terkait kasus perseteruan Soekarno dan Sjahrir, Asvi menilik novel sejarah “Presiden Prawiranegara (2011)” karya Akmal Nasery Basral yang menjabarkan kejadian itu terlalu berlebihan dan penuh sarkasme. Dalam novel, dikisahkan terjadi dialog keras dan sindiran antara Sjahrir dan Bung Karno saat keduanya diasingkan Belanda pada tahun 1948/1949. Sjahrir lantas membentak “Houd je mond (tutup mulutmu), dasar bodoh” kepada bung Karno, karena sebagai presiden dinilai tak pantas bila meminta sebuah kemeja Arrow pada tentara Belanda. Hal itu bagi Sjahrir, adalah bentuk meminta suap, tindakan bodoh, dan memalukan (halaman 3-8). 



Selanjutnya Asvi juga mengupas sejarah Bung Hatta kala dituding terlibat dalam aksi makar pada Orde Baru. Namun dengan kesederhanaan dan ketulusannya memertahankan NKRI, Hatta terlepas dari jerat bui. Barangkali, sekian puluh pahlawan nasional kita, cuma Hatta yang istiqomah mendapat penilaian positif, hal ini sejalan dengan pendirian teguh Hatta yang tulus  memerjuangkan hak rakyat. Ya, sejatinya bakti Hatta untuk Indonesia lebih kentara dan dahulu sebelum Sumpah Pemuda tahun 1928. Sejak ia menuntut ilmu di Belanda, puncaknya saat ia dengan rekan organisasinya tahun 1925 mengajukan tuntutan atomasi politik unity, egality, liberte atas bangsa Indonesia dari cengkeraman kerajaan belanda, akibatnya ia sempat ditahan Belanda. 


Selain itu, masih banyak judul pelurusan sejarah yang (barangkali) masih asing di telinga kita, disajikan di buku ini. Sayangnya, masih ditemukan salah ejaan pada beberapa lembaran, dan harus diedit ulang bila akan dicetak lagi. Bagi saya, Asvi di sini menerapkan kaidah filologi dalam penyusunan gagasan sejarah yang ia amati. Kekentalan dan daya imajiner disertai data fakta sejarah yang ada, membuat tulisan Asvi menempati porsinya yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Begitu. ***

Mengakhiri Kisruh Dualisme PSSI


Dimuat di Harian Pelita edisi 7 Maret 2012

Oleh Muhammad Bagus Irawan, Idea Studies IAIN Walisongo.

BANGSA Indonesia patut malu dengan hasil mengecewakan yang ditorehkan Timnas PSSI. Timnas kalah telak 0-10 dari Bahrain dalam laga terakhir Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2014 akhir Februari. Kenapa hal ini bisa terjadi? Salahkah para pemain kita? Apakah ini ganjaran dari kisruh dan dualisme liga PSSI se-lama ini? Apakah kekalahan ini bagian dari pengaturan skor? Lantas siapa yang dirugikan atas kekisruhan PSSI yang tak kunjung usai? Pertanyaan seamsal inilah yang terus kita layangkan menanggapi kekalahan memalukan dari Bahrain kemarin. Meng-ingat selama ini kita berimbang dengan Bahrain. Bahkan, dalam Piala Asia 2007 di Jakarta timnas mampu menang 2-1. Juga pada era 1980 hingga 2000-an, tim-nas lebih memiliki catatan positif diband-ing Bahrain. 


Tak ayal, kekalahan memalukan itu pun menjadi ‘dosa besar’ yang akan sela-lu diingat dalam sejarah sepakbola Indo-nesia. Walaupun PSSI mengadu kepada FIFA atas dugaan ketidakwajaran dalam jalannya pertandingan, langkah itu tak akan menyelesaikan persoalan. PSSI seb-agai institusi puncak sepakbola nasional harus berkaca diri sebelum menimpakan kesalahan kepada pihak lain. Nyatanya, harus diakui, memang Bahrain unggul jauh dari timnas, baik dalam skil, stam-ina, maupun taktik pertandingan. 


Asa dan kisruh sepakbola 



MASYARAKAT Indonesia sudah jenuh dengan segala problematika akut per-politikan negeri. Sepakbola semestinya bisa menjadi obat penawar stres. Namun sayang, sepakbola sebagai olahraga pal-ing populer di negeri ini tak jua mem-buahkan prestasi. Bangsa Indonesia pas-ti akan selalu berharap dan haus akan prestasi timnas di ajang internasional. Antusiasme publik terhadap sepakbo-la sangat tinggi. Pendukung timnas se-lalu hadir di mana pun tim merah pu-tih berlaga. 



Sayangnya, kemelut yang terus mem-belit PSSI semakin membuat timnas ter-puruk. Ironis memang. Bila kisruh ini tak segera dihentikan dan dicarikan solusin-ya, maka timnas dan seluruh bangsa In-donesia yang dirugikan.Seruan Kongres Luar Biasa (KLB), rekonsiliasi, dan arbitrase adalah ta-waran yang banyak beredar untuk men-gakhiri kisruh persepakbolaan kita. Kis-ruh yang terjadi sejak awal 2011 sam-pai saat ini masih saja belum terurai. Sepeninggal Nurdin Halid yang terjegal korupsi hingga digantikan oleh Djohar Arifin Husin, kisruh masih belum tera-tasi, malah semakin bertambah parah. Dualisme liga nasional kembali terjadi. PSSI era Djohar Arifin, seperti juga era Nurdin, hanya mengakui satu liga, yakni LPI, dan menetapkan liga lain, LSI, ilegal.


 
Yang menyedihkan, stempel ilegal juga berlaku bagi para pemain di LSI. Pada-hal selaku pemain profesional, mereka hanya tahu sepakbola, dan tak mema-hami intrik-intrik politik di tubuh PSSI. Akibatnya, banyak pesepakbola berbakat tak bisa tampil membela timnas. Ini jelas merugikan timnas dan tentu saja raky-at Indonesia. Munculnya Komite Penyelamat Sepak-bola Indonesia (KPSI) semakin menam-bah kisruh saja. Di sisi lain, PSSI har-us bersikap arif menanggapi kehadiran KPSI. 

Selain itu, KPSI juga harus ter-us terang, fair, dan memang melakukan tekadnya sebagai komite penyelamatan, bukan malah memperparah kisruh yang sudah ada. Sudah saatnya PSSI kembali ke khit-tah. PSSI harus bersih dari kepentingan politik dan kelompok bisnis. PSSI harus bersikap netral dalam mengambil kepu-tusan demi kebaikan sepakbola nasion-al. PSSI wajib menyatukan LSI dan LPI dalam satu liga kompetisi yang bersih. Sebab, untuk apa ada PSSI bila seluruh pemain sepakbola Indonesia tak terwa-dahi dan tak diakui? 



Belajar dari kekalahan 



Sebagai bangsa yang bijak, alangkah baiknya kita memetik hikmah dari keka-lahan atas Bahrain. Pertama, kekalahan tak boleh dilimpahkan kepada kesala-han pihak tertentu, apakah wasit, pe-main, atau pelatih. Bagaimanapun, pela-tih sudah berupaya maksimal meman-faatkan pemain muda yang ada, kare-na dia hanya bisa mengambil pemain dari LPI. Banyak pemain unggulan yang berkompetisi di LSI yang tak bisa dipilih pelatih. Ini karena keputusan PSSI. Begi-tupun dengan para pemain. Mereka su-dah berjuang keras dengan kemampuan yang dimiliki. Selanjutnya, PSSI tak bo-leh hanya mengambinghitamkan wasit Andree al-Hadad. Kedua, kisruh PSSI harus segera diakhiri. Kekalahan timnas membukti-kan bahwa kisruh internal PSSI berbun-tut panjang pada mentalitas permainan timnas. Ini semakin membukakan mata kita bahwa kisruh PSSI sangat berimbas buruk pada timnas. 


Ketiga, kekalahan dengan skor mema-lukan di Bahrain sudah seharusnya disi-kapi dengan merevitalisasi persepakbo-laan nasional. PSSI harus bersih dari kepentingan di luar sepakbola yang la-mat-lamat akan menghancurkan cita-ci-ta kemajuan sepakbola Indonesia. Akhirnya, seluruh pihak harus sadar diri dan belajar untuk sepenuh hati me-nyayangi sepakbola Indonesia dan men-gambil keputusan untuk meraih presta-si. Kita tentunya tak ingin melihat timnas dibantai dengan skor yang jauh lebih be-sar. 

Menyoal Moratorium Haji


Dimuat di Suara Karya edisi 16 Maret 2012

Oleh Muhammad Bagus Irawan, Idea Studies IAIN Walisongo.

Ihwal pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selalu menjadi perbincangan alot. Ini terkait dengan usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar menunda/menutup sementara (moratorium) pendaftaran jamaah haji.

Sebabnya, dari tahun ke tahun, minat dan jumlah masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima itu semakin membeludak; sementara kuota calon haji (calhaj) dari Kemenag relatif sama setiap tahun dan tidak ada penambahan signifikan. Sehingga, antrean calhaj pun makin panjang, bahkan antrean bisa mencapai 10-12 tahun.

Usulan moratorium ini dianggap langkah preventif yang bijak, meskipun menyulut pro dan kontra. Wakil Ketua KPK memandang bila pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), terutama terkait biaya pendaftaran awal sebesar Rp 25 juta per calhaj, belum diselenggarakan dengan profesional, akuntabilitas dan transparan, hal ini sangat rawan penyelewengan. Apalagi, calhaj sendiri tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai dana dan bunga BPIH yang sudah disetorkan. Bila kasus-kasus macam ini terus dibiarkan diduga rawan kebocoran dan mudah dikorup.

Dalam catatan KPK, dana BPIH mencapai Rp 38 triliun dan bunganya Rp 1,7 triliun. Adapun jumlah pendaftar calon haji hingga Februari 2012 membengkak menjadi 1,4 juta orang dengan setoran awal Rp 32 triliun.

Namun, usulan moratorium itu pun ditolak oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, karena dinilai sama saja dengan mencegah masyarakat menunaikan ibadah haji. Senada dikemukakan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar yang menilai KPK terlalu berlebihan. (Pelita 23/2/12) Jika KPK menengarai rawan penyelewengan, alangkah baiknya KPK melakukan pengawasan dan audit terhadap dana BPIH.

Bahkan mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi juga menyatakan KPK sudah keluar dari kapasitasnya, mengingat kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampak yang ditimbulkan terhadap rakyat, bukan dari asumsi-asumsi. Selain itu, tugas dan fungsi KPK bukanlah dalam mengkaji konsepsi dan aturan, namun menyelidik ekses serta penyelewengan dari sebuah aturan, yakni korupsi. Jikalau ada usulan moratorium haji, semestinya usul itu berasal dari masyarakat atau DPR. (Antaranews, 28/2/12).

Bila ditelaah lagi, usulan moratorium ini memiliki banyak urgensi.

Pertama, jika dilaksanakan akan meminimalisasi tumbuh suburnya lahan korupsi. KPK dalam hal ini mengingatkan kepada Kemenag agar lebih berhati-hati mengelola dana yang dititipkan umat. Risikonya jelas, bila ada oknum Kemenag yang terbukti menyeleweng, harus siap menanggung dosa dan hukuman dunia dan akhirat.

Kedua, para calhaj yang sudah mendaftar, secara psikologis bisa merasa lebih tenang dan tinggal menunggu informasi dana dan kepastian waktu keberangkatan. Ini mengingat selama ini para calhaj yang sudah mendaftar bisa dikatakan dalam situasi tidak menentu dan terombang-ambing.

Ketiga, tentunya moratorium pendaftaran haji bukanlah upaya menyetop masyarakat yang belum mendaftar untuk menunaikan jamaah haji. Namun, alangkah baiknya apabila dana yang sudah dikumpulkan rakyat itu ditabung sendiri, dikelola untuk perniagaan yang akan menguntungkan, atau digunakan untuk membantu yang lain ketimbang dana itu disetor ke Kemenag dan tidak ada kejelasan.

Keempat, Kemenag harus bertanggung jawab dengan amanat dana yang sudah dihimpunnya, agar nantinya bisa dilaksanakan pemberangkatan haji yang laik dan tidak kacau lagi. Kemenag harus segera membenahi segala kelemahannya dalam prosesi dan pelayanan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia, supaya tidak ada jamaah yang kecewa dan menjadi korban lagi.

Kelima, tentunya KPK sebagai pihak pengusul tidak berhenti di situ saja, tetapi menjalankan fungsi utamanya mengaudit dan menjaring para koruptor yang selalu memanfaatkan peluang untuk korupsi.

Terakhir, adanya usulan moratorium pendaftaran haji dari KPK kepada Kemenag menjadi bukti keharmonisan antar-institusi untuk selalu mengingatkan dan menjalankan tugas terbaiknya bagi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman rakyat. Bagaimanapun, terkait sistem dan asumsi apa pun, rakyat mengharapkan keputusan yang terbaik.

Bagi Kemenag, terlepas dari polemik yang terjadi itu, sejatinya usulan moratorium dipandang sebagai teguran yang harus menjadi perhatian. Secepatnya Kemenag melakukan pembenahan sistem dan manajemen haji, dengan akuntabilitas, dan transparansi yang tinggi. Sudah saatnya Kemenag menata diri, memberikan akses informasi yang jelas kepada para calhaj, untuk apa saja dana BPIH tersebut.

Selain itu, adanya moratorium ini juga merupakan langkah preventif, mengingat hasil audit tahunan Indonesian Coruption Watch (ICW) yang menempatan Kemenag dalam lumbung institusi yang paling rawan korupsi.

Selama ini, Kemenag juga menuai pandangan miring terkait sistem pelaksanaan ibadah haji. Bukan rahasia umum lagi, apabila dari tahun ke tahun, pelaksanaan ibadah haji tidak beres dan semrawut dan persoalannya selalu sama membuat pemerintah dinilai tidak mampu membenahinya. Bahkan Komisi VIII DPR RI sebagai pengawas pelaksanaan haji sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2011 kacau balau. (Pelita, 5/12/11) Kondisi itu bila dibiarkan dapat menghambat kemabruran haji yang dilaksanakan.

Jadi, sebaiknya Kemenag sebagai penyelenggara haji memperbaiki kinerja dan pelayanan pelaksanaan ibadah haji, melakukan instrospeksi dan tidak mencari kambing hitam atau melempar kesalahan. Bagaimanapun, banyak jamaah haji yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap Kemenag. Ini perlu mendapatkan perhatian secara seksama. Wallahu a'lam bis showab