Labels

Saturday, 2 June 2012

Mengakhiri Kisruh Dualisme PSSI


Dimuat di Harian Pelita edisi 7 Maret 2012

Oleh Muhammad Bagus Irawan, Idea Studies IAIN Walisongo.

BANGSA Indonesia patut malu dengan hasil mengecewakan yang ditorehkan Timnas PSSI. Timnas kalah telak 0-10 dari Bahrain dalam laga terakhir Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2014 akhir Februari. Kenapa hal ini bisa terjadi? Salahkah para pemain kita? Apakah ini ganjaran dari kisruh dan dualisme liga PSSI se-lama ini? Apakah kekalahan ini bagian dari pengaturan skor? Lantas siapa yang dirugikan atas kekisruhan PSSI yang tak kunjung usai? Pertanyaan seamsal inilah yang terus kita layangkan menanggapi kekalahan memalukan dari Bahrain kemarin. Meng-ingat selama ini kita berimbang dengan Bahrain. Bahkan, dalam Piala Asia 2007 di Jakarta timnas mampu menang 2-1. Juga pada era 1980 hingga 2000-an, tim-nas lebih memiliki catatan positif diband-ing Bahrain. 


Tak ayal, kekalahan memalukan itu pun menjadi ‘dosa besar’ yang akan sela-lu diingat dalam sejarah sepakbola Indo-nesia. Walaupun PSSI mengadu kepada FIFA atas dugaan ketidakwajaran dalam jalannya pertandingan, langkah itu tak akan menyelesaikan persoalan. PSSI seb-agai institusi puncak sepakbola nasional harus berkaca diri sebelum menimpakan kesalahan kepada pihak lain. Nyatanya, harus diakui, memang Bahrain unggul jauh dari timnas, baik dalam skil, stam-ina, maupun taktik pertandingan. 


Asa dan kisruh sepakbola 



MASYARAKAT Indonesia sudah jenuh dengan segala problematika akut per-politikan negeri. Sepakbola semestinya bisa menjadi obat penawar stres. Namun sayang, sepakbola sebagai olahraga pal-ing populer di negeri ini tak jua mem-buahkan prestasi. Bangsa Indonesia pas-ti akan selalu berharap dan haus akan prestasi timnas di ajang internasional. Antusiasme publik terhadap sepakbo-la sangat tinggi. Pendukung timnas se-lalu hadir di mana pun tim merah pu-tih berlaga. 



Sayangnya, kemelut yang terus mem-belit PSSI semakin membuat timnas ter-puruk. Ironis memang. Bila kisruh ini tak segera dihentikan dan dicarikan solusin-ya, maka timnas dan seluruh bangsa In-donesia yang dirugikan.Seruan Kongres Luar Biasa (KLB), rekonsiliasi, dan arbitrase adalah ta-waran yang banyak beredar untuk men-gakhiri kisruh persepakbolaan kita. Kis-ruh yang terjadi sejak awal 2011 sam-pai saat ini masih saja belum terurai. Sepeninggal Nurdin Halid yang terjegal korupsi hingga digantikan oleh Djohar Arifin Husin, kisruh masih belum tera-tasi, malah semakin bertambah parah. Dualisme liga nasional kembali terjadi. PSSI era Djohar Arifin, seperti juga era Nurdin, hanya mengakui satu liga, yakni LPI, dan menetapkan liga lain, LSI, ilegal.


 
Yang menyedihkan, stempel ilegal juga berlaku bagi para pemain di LSI. Pada-hal selaku pemain profesional, mereka hanya tahu sepakbola, dan tak mema-hami intrik-intrik politik di tubuh PSSI. Akibatnya, banyak pesepakbola berbakat tak bisa tampil membela timnas. Ini jelas merugikan timnas dan tentu saja raky-at Indonesia. Munculnya Komite Penyelamat Sepak-bola Indonesia (KPSI) semakin menam-bah kisruh saja. Di sisi lain, PSSI har-us bersikap arif menanggapi kehadiran KPSI. 

Selain itu, KPSI juga harus ter-us terang, fair, dan memang melakukan tekadnya sebagai komite penyelamatan, bukan malah memperparah kisruh yang sudah ada. Sudah saatnya PSSI kembali ke khit-tah. PSSI harus bersih dari kepentingan politik dan kelompok bisnis. PSSI harus bersikap netral dalam mengambil kepu-tusan demi kebaikan sepakbola nasion-al. PSSI wajib menyatukan LSI dan LPI dalam satu liga kompetisi yang bersih. Sebab, untuk apa ada PSSI bila seluruh pemain sepakbola Indonesia tak terwa-dahi dan tak diakui? 



Belajar dari kekalahan 



Sebagai bangsa yang bijak, alangkah baiknya kita memetik hikmah dari keka-lahan atas Bahrain. Pertama, kekalahan tak boleh dilimpahkan kepada kesala-han pihak tertentu, apakah wasit, pe-main, atau pelatih. Bagaimanapun, pela-tih sudah berupaya maksimal meman-faatkan pemain muda yang ada, kare-na dia hanya bisa mengambil pemain dari LPI. Banyak pemain unggulan yang berkompetisi di LSI yang tak bisa dipilih pelatih. Ini karena keputusan PSSI. Begi-tupun dengan para pemain. Mereka su-dah berjuang keras dengan kemampuan yang dimiliki. Selanjutnya, PSSI tak bo-leh hanya mengambinghitamkan wasit Andree al-Hadad. Kedua, kisruh PSSI harus segera diakhiri. Kekalahan timnas membukti-kan bahwa kisruh internal PSSI berbun-tut panjang pada mentalitas permainan timnas. Ini semakin membukakan mata kita bahwa kisruh PSSI sangat berimbas buruk pada timnas. 


Ketiga, kekalahan dengan skor mema-lukan di Bahrain sudah seharusnya disi-kapi dengan merevitalisasi persepakbo-laan nasional. PSSI harus bersih dari kepentingan di luar sepakbola yang la-mat-lamat akan menghancurkan cita-ci-ta kemajuan sepakbola Indonesia. Akhirnya, seluruh pihak harus sadar diri dan belajar untuk sepenuh hati me-nyayangi sepakbola Indonesia dan men-gambil keputusan untuk meraih presta-si. Kita tentunya tak ingin melihat timnas dibantai dengan skor yang jauh lebih be-sar. 

Menyoal Moratorium Haji


Dimuat di Suara Karya edisi 16 Maret 2012

Oleh Muhammad Bagus Irawan, Idea Studies IAIN Walisongo.

Ihwal pelaksanaan ibadah haji di Indonesia selalu menjadi perbincangan alot. Ini terkait dengan usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar menunda/menutup sementara (moratorium) pendaftaran jamaah haji.

Sebabnya, dari tahun ke tahun, minat dan jumlah masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima itu semakin membeludak; sementara kuota calon haji (calhaj) dari Kemenag relatif sama setiap tahun dan tidak ada penambahan signifikan. Sehingga, antrean calhaj pun makin panjang, bahkan antrean bisa mencapai 10-12 tahun.

Usulan moratorium ini dianggap langkah preventif yang bijak, meskipun menyulut pro dan kontra. Wakil Ketua KPK memandang bila pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), terutama terkait biaya pendaftaran awal sebesar Rp 25 juta per calhaj, belum diselenggarakan dengan profesional, akuntabilitas dan transparan, hal ini sangat rawan penyelewengan. Apalagi, calhaj sendiri tidak pernah mendapat informasi yang jelas mengenai dana dan bunga BPIH yang sudah disetorkan. Bila kasus-kasus macam ini terus dibiarkan diduga rawan kebocoran dan mudah dikorup.

Dalam catatan KPK, dana BPIH mencapai Rp 38 triliun dan bunganya Rp 1,7 triliun. Adapun jumlah pendaftar calon haji hingga Februari 2012 membengkak menjadi 1,4 juta orang dengan setoran awal Rp 32 triliun.

Namun, usulan moratorium itu pun ditolak oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, karena dinilai sama saja dengan mencegah masyarakat menunaikan ibadah haji. Senada dikemukakan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar yang menilai KPK terlalu berlebihan. (Pelita 23/2/12) Jika KPK menengarai rawan penyelewengan, alangkah baiknya KPK melakukan pengawasan dan audit terhadap dana BPIH.

Bahkan mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi juga menyatakan KPK sudah keluar dari kapasitasnya, mengingat kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampak yang ditimbulkan terhadap rakyat, bukan dari asumsi-asumsi. Selain itu, tugas dan fungsi KPK bukanlah dalam mengkaji konsepsi dan aturan, namun menyelidik ekses serta penyelewengan dari sebuah aturan, yakni korupsi. Jikalau ada usulan moratorium haji, semestinya usul itu berasal dari masyarakat atau DPR. (Antaranews, 28/2/12).

Bila ditelaah lagi, usulan moratorium ini memiliki banyak urgensi.

Pertama, jika dilaksanakan akan meminimalisasi tumbuh suburnya lahan korupsi. KPK dalam hal ini mengingatkan kepada Kemenag agar lebih berhati-hati mengelola dana yang dititipkan umat. Risikonya jelas, bila ada oknum Kemenag yang terbukti menyeleweng, harus siap menanggung dosa dan hukuman dunia dan akhirat.

Kedua, para calhaj yang sudah mendaftar, secara psikologis bisa merasa lebih tenang dan tinggal menunggu informasi dana dan kepastian waktu keberangkatan. Ini mengingat selama ini para calhaj yang sudah mendaftar bisa dikatakan dalam situasi tidak menentu dan terombang-ambing.

Ketiga, tentunya moratorium pendaftaran haji bukanlah upaya menyetop masyarakat yang belum mendaftar untuk menunaikan jamaah haji. Namun, alangkah baiknya apabila dana yang sudah dikumpulkan rakyat itu ditabung sendiri, dikelola untuk perniagaan yang akan menguntungkan, atau digunakan untuk membantu yang lain ketimbang dana itu disetor ke Kemenag dan tidak ada kejelasan.

Keempat, Kemenag harus bertanggung jawab dengan amanat dana yang sudah dihimpunnya, agar nantinya bisa dilaksanakan pemberangkatan haji yang laik dan tidak kacau lagi. Kemenag harus segera membenahi segala kelemahannya dalam prosesi dan pelayanan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia, supaya tidak ada jamaah yang kecewa dan menjadi korban lagi.

Kelima, tentunya KPK sebagai pihak pengusul tidak berhenti di situ saja, tetapi menjalankan fungsi utamanya mengaudit dan menjaring para koruptor yang selalu memanfaatkan peluang untuk korupsi.

Terakhir, adanya usulan moratorium pendaftaran haji dari KPK kepada Kemenag menjadi bukti keharmonisan antar-institusi untuk selalu mengingatkan dan menjalankan tugas terbaiknya bagi terwujudnya kesejahteraan dan ketentraman rakyat. Bagaimanapun, terkait sistem dan asumsi apa pun, rakyat mengharapkan keputusan yang terbaik.

Bagi Kemenag, terlepas dari polemik yang terjadi itu, sejatinya usulan moratorium dipandang sebagai teguran yang harus menjadi perhatian. Secepatnya Kemenag melakukan pembenahan sistem dan manajemen haji, dengan akuntabilitas, dan transparansi yang tinggi. Sudah saatnya Kemenag menata diri, memberikan akses informasi yang jelas kepada para calhaj, untuk apa saja dana BPIH tersebut.

Selain itu, adanya moratorium ini juga merupakan langkah preventif, mengingat hasil audit tahunan Indonesian Coruption Watch (ICW) yang menempatan Kemenag dalam lumbung institusi yang paling rawan korupsi.

Selama ini, Kemenag juga menuai pandangan miring terkait sistem pelaksanaan ibadah haji. Bukan rahasia umum lagi, apabila dari tahun ke tahun, pelaksanaan ibadah haji tidak beres dan semrawut dan persoalannya selalu sama membuat pemerintah dinilai tidak mampu membenahinya. Bahkan Komisi VIII DPR RI sebagai pengawas pelaksanaan haji sesuai UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2011 kacau balau. (Pelita, 5/12/11) Kondisi itu bila dibiarkan dapat menghambat kemabruran haji yang dilaksanakan.

Jadi, sebaiknya Kemenag sebagai penyelenggara haji memperbaiki kinerja dan pelayanan pelaksanaan ibadah haji, melakukan instrospeksi dan tidak mencari kambing hitam atau melempar kesalahan. Bagaimanapun, banyak jamaah haji yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap Kemenag. Ini perlu mendapatkan perhatian secara seksama. Wallahu a'lam bis showab

Friday, 2 March 2012

Parade Nasib Buruh



Dimuat di Harian Pelita edisi Selasa 28 Februari 2012

http://www.pelitaonline.com/read-cetak/17761/parade-nasib-buruh/

Oleh Muhammad Bagus Irawan

TIAP 20 Februari, “Hari Pekerja Nasional” diperingati. Ini sejalan dengan Keputusan Presiden No-mor 9 Tahun 1991 yang menyatakan 20 Februari sebagai “Hari Pekerja Nasional.” Perso-alannya, seberapa pentingkah hari pe-kerja itu, sementara hak dasar pekerja di Indonesia hingga kini masih di bawah kata “layak”? Nasib buruh Indonesia terombang-ambing. Mereka terpinggirkan. Sering-kali suara mereka menuntut kenaikan upah tak menuai hasil, bahkan seolah tak didengarkan pengusaha dan pen-guasa. Demonstrasi buruh yang ker-ap terjadi seringkali tak berbuah hasil. 

Janji manis pengusaha banyak diing-kari. Jaminan sosial pun tak menentu. Semua itu menempatkan buruh pada posisi sulit dan menjadikan mereka se-makin terpuruk di tengah himpitan har-ga yang terus naik. Begitulah gambaran buruh di Indo-nesia. Buruh sebagai sokoguru produk-si hanya diplot sebagai mesin, terus diperas demi mengejar keuntungan. Upah ditekan sekecil mungkin untuk memperbesar margin laba pengusaha. Rumus ‘ekonomi tak manusiawi' inilah yang harus dilakoni buruh. 

Soal upah 
BADAN Pusat Statistik (BPS) menilai porsi upah buruh di Indonesia saat ini masih rendah jika dibandingkan den-gan keseluruhan biaya produksi. Porsi itu pun masih jauh dibandingkan den-gan margin laba yang diperoleh pen-gusaha. Selama ini, porsi upah yang di-berikan pengusaha sekitar 20:80 terh-adap margin laba. Begitu rendah. Seti-daknya porsi itu mencapai 40:60, su-paya buruh bisa dikatakan hidup se-jahtera. Saat ini pun, upah buruh di In-donesia hanya US$0,6 per jam, semen-tara Filipina US$1,04 per jam, Thailand US$1,63 per jam, dan Malaysia adalah yang tertinggi US$2,88 per jam. Banyak pengusaha mengelak me-naikkan upah karena biaya produksi yang tinggi. Biaya logistik di Indonesia mencapa 17 persen dari biaya produk-si. Bandingkan dengan Malaysia yang hanya 7 persen. Ini dipicu suku bun-ga kita yang tinggi, sekitar 11 hing-ga 13 persen, padahal negara ASEAN lain hanya 5 hingga 6 persen.

Selain itu, maraknya pungutan liar (pungli) menjadi beban lain yang harus ditang-gung pengusaha dan berakibat pada tergerusnya upah buruh. Banyaknya pungli berujung pada beban produksi. Tentu saja pengusaha tak mau rugi, se-hingga membebankan biaya pungutan pada upah buruh. Pungli menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Pengusaha dan buruh menjadi korban. Pengusaha dan buruh sama-sama menjadi korban sistem. Momok inilah yang harus menjadi catatan be-sar bagi pemerintah. Statistik mencatat inflasi kita cuk-up rendah (hanya 3,8 persen dalam 2011) dan tingkat pengangguran terbu-ka juga rendah. Menurut teori “Phillips Curve”, laju inflasi rendah dan “full em-ployment” tinggi seharusnya tak akan menekan upah buruh dan menaikkan harga barang. Pemerintah cukup den-gan “fine-tuning” perubahan dalam ke-bijakan fiskal dan moneter (khususnya bunga kredit bank), termasuk mengh-entikan pungli dan birokrasi penyebab ekonomi biaya tinggi. 

Dari sudut pandang itu, tuntutan pi-hak buruh bukanlah perihal besar-ke-cilnya upah. Itu faktor penentu perbai-kan mutu hidup. Paritas daya beli (PPP) dengan berdasarkan laju inflasilah yang krusial. UMR sebesar Rp1,2 hingga 1,8 juta per bulan, jika dibandingkan data BPS 2011 tentang pendapatan nasion-al per kapita sebesar Rp31,8 juta per tahun (atau Rp2,65 juta per bulan), malah menunjukkan kesenjangan. Selain itu, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga BBM ber-subsidi mengancam ketahanan hidup buruh. Bagaimanapun, dengan upah yang relatif sama (di bawah layak), bu-ruh ditimpa lonjakan tarif dan harga kebutuhan pokok yang dipicu kenai-kan TDL dan harga BBM. Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang cocok dengan nasib buruh di negeri ini. Begitulah susahn-ya hidup sebagai buruh di negeri ini. 

Siklus kisruh 
 DI negeri ini, masalah upah sangat berbanding lurus dengan kekisruhan buruh yang timbul. Seringkali konflik buruh menegang karena hak hidup bu-ruh berada di ujung tanduk. Bagaima-na tidak? Setiap tahun buruh bernasib nahas. Mereka dipaksa hidup dengan gaji minim. Bayangkan dengan UMK sebesar Rp750.000 hingga Rp 900.000, untuk mencukupi kebutuhan makan layak keluarga sehari-hari saja tak ter-penuhi, bagaimana dengan biaya seko-lah anak, biaya sandang-papan, biaya kesehatan, dan lainnya. Tekanan ini-lah yang membuat demonstrasi buruh seringkali meletup. Sebagai contoh, demonstrasi yang belakang terjadi mulai dari buruh Free-port Papua hingga Batam, Bekasi dan Tangerang, tuntutan kaum buruh se-makin menggema dan mengkhawatir-kan sampai berani memblokir jalan tol utama Jakarta-Cikampek, gara-gara ti-ada solusi tuntas dari pemerintah pu-sat.

Aksi massa besar buruh hingga ratusan ribu peserta bukan fenomena sepele yang bisa diterima masyarakat. Tren ini sekali-kali tak boleh dibiarkan berkepanjangan dan merebak. Sebab, ini bakal mengganggu ketertiban sos-ial, mempengaruhi iklim investasi dan menghambat kegiatan perekonomian nasional secara keseluruhan. Contoh tadi menjadi siklus yang akan terus berulang, apabila tak ada kepu-tusan solutif yang diwujudkan. Diakui atau tidak, masalah sistem pengupah-an buruh Indonesia sangat kompleks dan melibatkan kepentingan, penyer-taan, dan dukungan dari banyak pi-hak. Pemerintah pusat dan daerah, perbankan, pengusaha dan buruh ha-rus secepatnya “duduk bersama” untuk mendapatkan hasil bagaimana menye-jahterakan buruh. Keputusan yang di-ambil adalah terwujudnya kesejahter-aan buruh. Jalan inilah yang diharap-kan seluruh masyarakat Indonesia. Se-jatinya bangsa Indonesia sudah cukup perih dan sedih melihat parade nasib buruh yang terus saja pelik dan ter-puruk.

(Penulis peneliti Idea Studies IAIN Walisongo Semarang)